Polres Sumenep Gercep Amankan Pelaku Penganiayaan

    Polres Sumenep Gercep Amankan Pelaku Penganiayaan

    SUMENEP -  Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah bergerak cepat mengamankan tersangka penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Senin (11/09/2023)

    Tersangka atas nama J, umur 61 Tahun, LK, Islam, Petani alamat Dusun Bung Kandang RT/01 RW/01 Desa Ketawang Laok Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep, diamankan pada tanggal 08 September 2023 di sebuah rumah warga  , " ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S., S.H.

    Kejadian berawal Tersangka  dan korban M, 71 tahun, LK, Petani alamat Dusun Ketawang Laok Kecamatan Guluk-guluk sama sama bekerja memanen tembakau milik H. SJ, selesai bekerja tersangka dan korban cekcok dan saling sikut menyikut kemudian tersangka pulang mendahului naik sepeda motor , "ungkap AKP Widiarti 

    "Dari arah belakang korban mengejar tersangka setelah itu tersangka menghentikan laju kendaraannya dan turun kemudian tersangka dan korban berkelahi satu lawan satu tiba tiba tersangka mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dibalik bajunya lalu menusukkan senjata tajam  tersebut ke perut bagian bawah sebelah kiri atau pangkal paha sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    "Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, Polres Sumenep dan Polsek Guluk-guluk bergerak cepat mengamankan tersangka dari rumah warga  AJ Dusun Duko Desa Ketawang Laok Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.

    "Dari kejadian penganiayaan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat ukuran28, 5 cm, sarung warna hijau, baju warna kuning kombinasi hijau dan celana pendek warna cokelat 

    "Hasil Interogasi Petugas, motif Tersangka sakit hati karena tersangka dituduh masuk kedalam dapur rumah milik korban pada bulan Maret tahun 2023, " jelas Akp Widiarti 

    Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, " tutupnya

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jadi Pembina Upacara di MAN 1, Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Sumenep Imbau Warga Antisipasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    KIA Motors: Perjalanan dari Sepeda ke Kendaraan Listrik Terdepan
    Nissan: Perjalanan dari Datsun hingga Merek Global Terkemuka
    Tesla: Dari Inovasi Kendaraan Listrik Menuju Masa Depan Energi Berkelanjutan

    Tags