SUMENEP - Polres Sumenep Madura Jawa Timur, amankan pelaku penganiayaan yang terjadi di depan SDN Pragaan Laok Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.
Pelaku atas nama TJ, laki-laki, umur 32 tahun alamat Desa Onggeen Desa Prenduan Kec. Pragaan dan Korban bernama ZH, laki-laki, umur 30 tahun alamat Dusun Malaka Desa Jaddung Kec. Pragaan Kab. Sumenep.
Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di depan SDN Pragaan Laok tepatnya di Jl. Raya Sumenep - Pamekasan, Desa Pragaan Laok, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan sajam yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban ZH, dan pelaku atas nama TJ, " ungkap Kasi Humas AKP Widiarti.
"Sebelum kejadian tersebut pelaku mendengar informasi bahwa istri pelaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban, pada saat itu pelaku mendapati istri pelaku berboncengan dengan korban, selanjutnya pelaku mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan sajam sehingga korban meninggal dunia.
"Setelah mendengar adanya informasi terkait kejadian tersebut Unit Resmob dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H. mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku selanjutnya pelaku atas nama TJ dibawa dan diserahkan oleh Kepala Desa Prenduan dan diserahkan kepada aparat Kepolisian, " tuturnya
Pelaku dan barang bukti berupa baju korban, sepeda motor pelaku dan pisau (masih dalam pencarian) diamankan di Polres Sumenep.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP. (*)