SUMENEP – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, gelar press release pengungkapan kasus bahan peledak dan 4 tersangka diamankan. Jumat (14/4/2023).
Diketahui empat tersangka yang berhasil diamankan diantaranya masing-masing berinisial S warga Larangan Kerta, Kecamatan Batuputih, tersangka T warga Surgeng Kecamatan Batuputih dan tersangka H warga Desa Sergeng, Kecamatan Batuputih serta tersangka K warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Dalam press releasenya Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.Hmenyampaikan bahwa selama bulan Ramadhan Polres Sumenep menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dan berhasil mengungkap bahan peledak beserta tersangkanya.
“Tersangka ada 4 orang diantaranya tiga tersangka warga Kecamatan Batuputih dan satu tersangka warga Kecamatan Manding, ” jelas AKBP Edo Satya Kentriko
Menurut Kapolres Sumenep, pengungkapan tersebut terjadi pada Hari Rabu tanggal 12 April 2023.
Lanjut Kapolres Sumenep, tersangka Ditangkap pada Rabu tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 14.00 wib di dalam rumah milik tersangka T Dusun Gunung Timur Desa Sergang Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep.
Kapolres menjelaskan pada hari Rabu 12 April 2023 sekitar pukul 14.30 WIB TIM RESMOB dipimpin Kanit Resmob IPDA SIRAT S.H. melakukan penangakapn terhadap S. Namun setelah dilakukan interogasi ternyata S membeli dari tersangka T.
Barang bukti yang ditemukan yakni berupa sreng dor sebanyak 143 butir, sumbu hitam 150 butor, obat serbuk petasan 7 Ons, Serbuk Arang 5 Ons.
Kapolres juga menambahkan alat pembuatan sreng dor dimana kedua tersangka tersebut mengakui bahwa barang bukti di atas milik tersangka T.
Dari pengakuan T, kata Kapolres membeli obat serbuk petasan dari tersangka K.
Akibat perbuatannya Keempat tersangka dijerat pasal pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951. (*)